Pemkab Ketapang tertibkan truk ODOL

Pemkab Ketapang tertibkan truk ODOL



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menindak tegas truk dan menjaring truk ODOL (Over Dimension Over Loading) atau kelebihan muatan karena bisa merugikan.

“Guna menertibkan truk ODOL kami siap melakukan razia gabungan bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Ketapang Akia saat dihubungi di Ketapang, Selasa.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya terapkan penanangan zero Odol

Akia mengatakan selain tindakan tegas, tentu diperlukan sosialisasi terhadap perusahaan yang mempunyai armada angkutan barang, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Sosialisasi tetap akan juga dilakukan. Jika masih membandel maka ditindak tegas,” jelas dia.

Baca juga: Larangan truk kelebihan muatan dan dimensi ditunda akibat COVID-19

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Syamsuddin menyampaikan bahwa saat ini petugas berhasil menjaring dua unit truk ODOL saat razia di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Satong Ketapang. Dua unit truk tersebut langsung dinormalisasi atau dipotong bagian bak yang melebihi dimensi. Kegiatan normalisasi tersebut merupakan kegiatan ke-93 kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2021-2022.

“Dua unit truk ini terbukti mempunyai dimensi di luar ketentuan sebagaimana di atur dalam UU 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55 dan Peraturan Menteri Perhubungan 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12,” jelasnya.

Baca juga: Gapki siapkan strategi hadapi kebijakan bebas truk kelebihan muatan

Syamsuddin berharap dengan adanya kegiatan normalisasi kendaraan angkutan barang ini dapat mendorong kesadaran para pemilik kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat untuk menormalisasi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan upaya mensukseskan program nasional zero ODOL 2023 serta sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran pemilik kendaraan untuk menormalisasikan kendaraannya diberikan piagam penghargaan,” kata dia.