Polres Sanggau – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang
kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus
Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar
kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat
umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan, Senin (23/3).
kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus
Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar
kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat
umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan, Senin (23/3).
Menindaklanjuti
Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Bripka Ahmad Kerdoyo
melaksanakan dan meningkatkan kegiatan sambang di wilayah Desa Binaan sekaligus
memasang Maklumat Kapolri Terkait Covid-19, serta memberikan dan sampaikan
pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada warga.
Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Bripka Ahmad Kerdoyo
melaksanakan dan meningkatkan kegiatan sambang di wilayah Desa Binaan sekaligus
memasang Maklumat Kapolri Terkait Covid-19, serta memberikan dan sampaikan
pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada warga.
Dalam
Maklumat tersebut terdapat beberapa poin diantaranya masyarakat tidak
mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa
dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Maklumat tersebut terdapat beberapa poin diantaranya masyarakat tidak
mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa
dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Tetap
tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan
masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang
dikeluarkan pemerintah,” jelas Bripka Ahmad Kardoyo.
tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan
masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang
dikeluarkan pemerintah,” jelas Bripka Ahmad Kardoyo.
“Tidak
melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyeberkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat serta apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi
kepolisian setempat,” terangnya.
melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyeberkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat serta apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi
kepolisian setempat,” terangnya.
Sementara
Saat dikonfirmasi terpisah Kapolsek Mukok Iptu Supriyanto mengapresiasi apa yang
dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan Polri yang turun
langsung dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat
Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian
yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
Tegas Iptu Supriyanto .
Saat dikonfirmasi terpisah Kapolsek Mukok Iptu Supriyanto mengapresiasi apa yang
dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan Polri yang turun
langsung dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat
Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian
yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
Tegas Iptu Supriyanto .
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau
Sanggau