Polsek Tayan Hilir amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Polsek Tayan Hilir amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian


Polres
Sanggau –

Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan UC (20) warga Kabupaten Landak,
tersangka pencurian, yang juga residivis puluhan kasus pencurian di berbagai
wilayah di Kalbar selama ini.

Saat menggelar pers release, Rabu
(4/3) Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menuturkan terkuaknya ulah pria yang
keluar masuk bui ini, bermula pada Selasa (3/3).

Polsek Tayan Hilir mendapatkan laporan
hilangnya sebuah handphone (hp) merek RealMi warna ungu bersama sebuah dompet
berisikan uang sebesar Rp600.000,- milik Yongki Prayogo.

Mendapati laporan itu, Kapolsek Tayan
Hilir Iptu Sagi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama
anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian menyebarkan
informasi ke counter-counter HP yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

Dan apabila ada orang yang menjual
ataupun yang ingin membuka kode kunci HP agar menghubungi Polsek Tayan Hilir.

Naas bagi tersangka Uc, sekira pukul
10.20 WIB, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter
Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal
HP yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.

Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek
Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan
melakukan Interogasi terhadap tersangka.



“Saat itu orang yang dicurigai
tersebut, mengakui HP yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi HP itu
diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang, Desa Subah. Dan saat itu
tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.

Ditambahkan Sagi, berdasarkan
pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah
dilakoni tersangka, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan
bermotor (curanmor).

“Mulai dari wilayah Polresta
Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan
tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari
2019 lalu,” ungkapnya.

Tersangka diamankan sesuai
dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 65 / III / Res.1.8 / 2020 / Kalbar / Res
Sgu / Sek Tayan Hilir / SPKT, tanggal 03 Maret 2020. Dari tangan tersangka
petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit sepeda motor Supra
yang telah dimodifikasi serta beberapa lainnya. Hingga kini, tersangka dan BB
diamankan di Mapolsek Tayan Hilir demi proses hukum lebih lanjut.