KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas



Jakarta. Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny
Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas
sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer,
melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang
diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka,” ujar Ketua Donny dalam
Rakernis Humas 2024, Selasa (23/4/24).

Ketua Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi
untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam UU KIP
Nomor 14 Tahun 2018.

Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada
publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik adalah rahasia
negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

“Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap
kekayaan alam Indoensia, merugikana kepentingan hubungan luar negeri, dan
sebagainya,” ungkap Ketua Donny.

Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami
perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum
menjadi budaya pada sebagaian badan publik.

“Atau pola pikir sebagian
pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting,”
tutur Ketua Donny.