Yeremias Marsilinus, Sosok Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sanggau

Sayangkan Terjadinya Pencabulan, Dewan Sanggau Minta Orangtua Waspadai Perubahan Terhadap Anak



SANGGAU – Anggota DPRD Sanggau Fraksi PDI Perjuangan, Yeremias Marsilinus menyesalkan kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tayan Hilir.

“Kita berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada anak di bawah umur. Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini, “katanya, Jumat (3/1/2020).

Dengan diberikanya hukuman yang setimpal tentunya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

Tokoh Masyarakat Sanggau Minta Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur Dihukum Kebiri

“Kita harapkan agar kejadian serupa tak terjadi lagi dikemudian hari,” katanya.

“Kepada masyarakat diharapkan agar selalu waspada dan kepada orangtua juga diharapkan agar selalu mengawasi anak-anaknya. Tanyakan jika ada perubahan dari hari-hari biasanya, “pungkasnya.

Tersangka Diamankan

Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial RN di tempat kerjanya disebuah bengkel di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kamis (2/1/2020). Adapun korbannya inisial DFN (14).

“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban, “kata Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, Jumat (3/1/2020) pagi.

Dikatakanya, diamankanya terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dan Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib pelaku pencabulan ditangkap dilokasi kerjanya di sebuah Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Tayan Hilir .

“Tanpa melakukan perlawanan pelaku diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan,”ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.