Kaloka POM Sanggau Imbau Tak Gunakan Kantong Plastik Kresek Daur Ulang Sebagai Wadah Makanan

Loka POM Sanggau Harap Apotek, RS, dan Puskesmas Tarik Obat Lambung Ranitidin



Loka POM Sanggau Harap Apotek, RS, dan Puskesmas Tarik Obat Lambung Ranitidin

SANGGAU- Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto menyampaikan, Ada satu jenis produk obat lambung ranitidin yang diperintahkan ditarik dari peredaran dan empat lainnya ditarik dengan sukarela.

Berikut adalah nama obat yang ditarik melalui perintah penarikan maupun dengan penarikan sukarela.

Perintah Penarikan Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), pertama Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL.

Nomor bets produk beredar, 95486 160 s/d 190, 06486 001 s/d 008,16486 001 s/d 051, dan 26486 001 s/d 018.

Baca: Dukung Langkah Loka POM Sanggau Dalam Aksi Penertiban Kosmetika Ilegal

Baca: Loka POM Sanggau Sita Ribuan Kosmetika Ilegal

Penarikan Sukarela Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), Nama obat Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar, GP4Y, JG9Y, XF6E.

Kemudian, Rinadin Sirup 75 mg/5 mL. Nomor bets produk beredar,  0400518001, 0400718001, 0400818001. Kemudian, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar BF 171 008.

Selain itu, Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar, BF 171 009 s/d 021.

Pihaknya, lanjut Agus sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau untuk melakukan penarikan dan monitoring recall.

“Dari Dinas kesehatan sudah ada komunikasi dengan Loka POM,” tuturnya.