Cara Jitu Penanganan Karhutla dan Solusinya di Kalbar

Cara Jitu Penanganan Karhutla dan Solusinya di Kalbar



Polda Kalbar, Pontianak – “Masalah
Karhutla masalah kita bersama.  Kita
semua sepakat, kita semua ingin sehat dan kita semua yang bisa mencegahnya,”
Kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs
Haji Didi Haryono SH MH, dalam Focus Group Discussion bersama Gapki dan
stakeholder Ballroom Hotel Ibis, Kota Pobtianak, Selasa, 8 Oktober 2019.

Penanganan Karhutla dan solusinya.
Itulah FGD.  “Aparat penegakkan hukum
adalah opsi terakhir. Kearipan lokal boleh membakar 2 Ha tetapi ada ketentuan
yang harus dilaksanakan, harus ada ijin dari kepala desa tidak boleh ditinggal,
situasinya tidak dimusim panas dan seterusnya,” ujar Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Karhutla tidak hanya terjadi di
Indonesia saja.  Berdasarkan data KLHK RI
yang diterbitkan melalui portal daring CNBC Indonesia menyebutkan bahwa
Republik Indonesia tidak sendiri. 
Negara-negara lain juga menghadapi hal yang sama dengan Indonesia soal
Karhutla.  Karhutla terjadi lebih luas di
negara-negara maju seperti Kanada, hingga Amerika Serikat.

“Data menyebutkan Karhutla tahun 2019,
Indonesia berada di posisi ke-6 dengan total lahan yang terbakar seluas 328.000
hektare. Sedangkan di urutan pertama ada negara russia dengan luas lahan yang
terbakar mencapai 10 juta hektare,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Dalam 5 tahun terakhir, Karhutla
terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 2015. Yang di mana pada saat itu luas
lahan yang terbakar mencapai 2,6 juta hektare. Sedangkan di tahun 2019 ini
(sampai dengan September 2019) luas lahan yang terbakar seluas 328 ribu
hektare. Yang artinya luas lahan yang terbakar mengalami penurunan mencapai
presentase 87,41 persen.

Kalimantan Barat memiliki kondisi
geografis yang memiliki bentangan 1 1/6 pulau jawa dengan luas wilayah
146.807,90 km2 meliputi luas daratan 110.000 km2 atau setara 74,93 persen.
Terdapat lahan perkebunan dan pertanian, dan juga hamparan lahan gambut yang
cukup luas di setiap wilayah Kalimantan Barat. Potensi geografis yang luas ini
menjadikan sebuah potensi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka
lahan dengan cara membakar, disamping itu kebiasaan masyarakat yang menjadi
kearifan lokal dalam mengolah lahan dengan cara membakar tanpa mempertimbangkan
luas lahan dan kondisi cuaca menjadi problematika yang di atensi.

Berdasarkan pengolahan data lapan oleh
BMKG, menyebutkan hotspot sepanjang bulan Agustus 2019 terdapat sejumlah 7.655
titik di Kalimantan Barat, yang di mana hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten
Ketapang yaitu sejumlah 2126 titik dan kabupaten sanggau sejumlah 1440 titik.
Sedangkan sepanjang bulan September 2019 (sampai dengan 23 september) di
Kalimantan Barat terdapat sebanyak 15.767 hotspot.

“Pada 24 September 2019 sampai dengan
25 september 2019 kita bersyukur karena hampir di seluruh wilayah kalimantan
turun hujan sehingga data menyebutkan hotspot di kalimantan berkurang secara
signifikan menjadi hanya tersisa 34 titik api. Hingga sampai saat ini data
hotspot lapan menyebutkan hanya tersisa 1 titik di kalimantan barat (pukul
17.00, 7 oktober 2019),” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.


Berbagai upaya pencegahan,
penanggulangan, maupun penegakkan hukum, yang telah dilakukan dengan upaya
preemtif antara lain yaitu pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan dan
sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Melakukan kegiatan rakor
gulkarhutla lintas instansi, pembentukan satgas gabungan tni polri bpbd dan
masyarakat, melaksanakan doa bersama dan shalat istisqo (meminta hujan),
memberdayakan peran bhabinkamtibmas dan babinsa serta kades/lurah sebagai
kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, memberdayakan
peran tomas dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya. Membuat dan
mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar nomor; mak/03/vii/2019 ttg kewajiban,
larangan, dan sanksi karhutla.

“Upaya preventif antara lain dengan
melakukan patroli bersama, patroli udara, membuat sekat bakar, membuat embung
air, membuat sumur artesis, mendatangi tkp dan melakukan pemadaman bersama
stake holders lainnya serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna
mengantisipasi kebakaran. Kemudian melaksanakan gelar peralatan menghadapi
operasi bina karuna di Polda Kalbar maupun di kantor gubernur, dengan
melibatkan stake holders terkait dan elemen masyarakat yang peduli dengan
pencegahan karhutla,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur
Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Sedangkan upaya Gakkum antara lain
dengan mendatangi TKP, melakukan kegiatan lidik, sidik, saksi ahli, gelar
perkara dan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut
umum. Memasang spanduk pemberitahuan tentang larangan aktivitas di beberapa
lahan korporasi yang terbakar. Upaya penanggulangan, bersama sama TNI Polri,
BPBD, Manggala Agni, stake holder yang terkait dan seluruh elemen masyarakat
yang peduli untuk memadamkan api karhutla.

“Sebanyak 3173 personil dilibatkan
dalam penanggulangan karhutla di provinsi kalbar dengan komposisi 1000 personel
tni yang tergabung dalam satgas gabungan karhutla, 1866 personel polri yang
terbagi dalam ops bina karuna I, II, kontijensi, dan manggala agni, 102 personel
bpbd yang tergabung dalam satgas gabungan karhutla, dan sebanyak 205 masyarakat
yang tergabung dalam satgas gabungan karhutla,” ucap Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.
Sepanjang tahun 2019 sampai dengan
bulan September, terdapat beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh
instansi terkait di Kalimantan Barat. Hal ini juga sudah di laporkan oleh
gubernur ke tingkat pusat, antara lain, yakni, 
penerapan sanksi administrasi terhadap 15 perusahaan, penyegelan
perusahaan oleh gakkum klhk terhadap 30 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh
polda kalimantan barat terhadap 18 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh
gakkum klhk bersama tim dari polda kalbar terhadap 8 perusahaan, dan 5 perusahaan
yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.


“Sampai dengan hari ini, Polda Kalbar
sudah melakukan penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Data
kasus karhutla Polda Kalbar. Sampai dengan 7 oktober 2019 terdapat sebanyak 99
kasus karhutla yang ditangani polda kalbar dan jajaran dengan luas lahan yg
terbakar mencapai 1.147,88 hektare,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Gubernur Kalimantan Barat Haji
Sutarmidji SH M.Hum, menyebut  data yg
tidak benar harus diperbaiki. “Ketika
menerima titik konseksi, maka Perusahaan bertanggung jawab secara hukum. Kita
mencoba menghilangkan masalah. Hindari cara curang. kelola lahan dengan hati.
jangan dengan nafsu.  CSR harus digunakan
dengan jelas sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Gubernur Kalimantan Barat Haji
Sutarmidji SH M.Hum. “Solusinya mari
kita sama sama bantu wujudkan Desa mandiri yang didalamnya terdapat 53
indikator. Apabila masyarakat sejahtera dan mendapat edukasi pertanian modern
maka semua akan mendapat manfaatnya.”.

Gubernur Kalimantan Barat Haji
Sutarmidji SH M.Hum berkata,” Masih ada perusahaan perkebunan yang tidak mau
gabung dalam organisasi GAPKI, maka dari situ saja bisa dilihat ada niatnya
yang kurang bagus. Karena bagaimanapun organisasi untuk memajukan,”.


Mewakili Panglima Kodam
XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Tim Pengawas dan Evaluasi
(Wasev) Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Kolonel Czi Ari Gemuruh
Winardjatmiko SE MBA, menyebut,” Karhutla bukan terbakar.  Namun yang benar adalah dibakar dan nanti Pak
Kapolda yg akan memprosesnya. Kita sejahterakan rakyat, rakyat sejahtera. Mari
kita wujudkan program langit biru terlaksana 2020,”.

Pakar Hukum Kehutanan DR Sadino SH MH
menyebut, penanganan kebakaran hutan dan lahan 
serta  solusinya. “Data luas
hutan  masih berbeda beda. Banyak lahan
tidur. Penanggung jawabnya adalah pemegang konsesi. Agar karhutla jangan
terulang. Pemegang konsesi punya komitment. Harus kompak, semua pemegang
konsesi harus komitment.
Pakar Hukum Kehutanan DR Sadino SH MH
mengingatkan,”Evaluasi perijinan harus dikaji kembali perijinan.  Ajukan ke Menteri untuk peninjauan HTI.  Konflik perijinan masih tumpang tindih 1 juta
500 hektare masih tumpang tindih,”.

Direktur Jenderal Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah mengungkapkan,”Gambut itu harus kita buat
basah. Sekat kanal. Pendekatan ekosistem,”.

Sebagai informasi, kegiatan FGD itu ada MOU Polda Kalbar dengan
GAPKI yang dihadiri langsung Ketua Umum, Joko Supriyono.  Berikut isi MOU antara Polda Kalbar dengan
GAPKI:

Polda Kalbar dan GAPKI mau mencegah
karhutla dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat yang mau
buka lahan untuk menghindari mereka membuka dengan cara membakar (maksimal 2 ha
per KK) dengan kriteria tertentu diantaranya Radius lahan paling jauh 2 km dari
batas izin IUP; Bantuan pembukaan lahan diberikan pada saat memasuki musim
kemarau; Hanya digunakan utk menanam jenis tanaman hortikultura, tidak boleh
untuk tanaman tahunan dan Areal yg dibuka tidak boleh kawasan hutan, HCV, HCS, Kubah
Gambut atau Areal Gambut.

“Pelaksanaannya masyarakat yang mau
membuka lahan, harus mendaftar di Polsek setempat dan akan di koordinator
dengan Gapki. Maka dari situ saja bisa dilihat ada niatnya yang bagus. Karena bagaimanapun organisasi untuk memajukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Sebagai informasi, turut mendampingi
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Drs Imam Sugianto dan ratusan peserta FGD dari
semua stakeholder, perwakilan komponen lapisan masyarakat se-Kalbar.

——
[
informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kabidhumas / Kepala Urusan
Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi
Cucu Safiyudin]