Satpol PP Sanggau Razia Kos-kosan, Jaring 20 Orang Termasuk Pasangan Muda Mudi Bukan Suami Istri

Satpol PP Sanggau Razia Kos-kosan, Jaring 20 Orang Termasuk Pasangan Muda Mudi Bukan Suami Istri



Satpol PP Sanggau Razia Kos-kosan, Jaring 20 Orang Termasuk Pasangan Muda Mudi Bukan Suami Istri

SANGGAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sanggau kembali melakukan razia disejumlah kos-kosan di Kota Sanggau, Jumat (6/9/2019). Razia dimulai dari pukul 23.00 Wib hingga dini hari.

Kepala Sat Pol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wendi Very Nanda menyampaikan, Sebanyak 20 orang yang terjaring razia, termasuk diantaranya pasangan muda-muda tanpa ikatan suami istri.

“Yang berstatus pelajar 10 orang dan yang usia dewasa 10 orang. Total ada 20 orang yang terjaring, termasuk diantaranya pasangan muda-mudi berstatus pelajar yang kita amankan satu kamar di dalam kos-kosan,”katanya, Minggu (8/9/2019) pagi. 

Baca: Golongan Darah A dan B Kosong di UTD PMI Sanggau

Baca: Ketua Dewan Sanggau Sambut Baik Adanya Pemeriksaan Produk Makanan dan Minuman

Ia menjelaskan, Razia tersebut menyasar seluruh kos-kosan yang ada di Kota Sanggau. Razia ini, lanjutnya, bertujuan untuk merealisasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sanggau mewujudkan Sanggau tertib.”Sebagai penegak Perda, kami berkomitmen untuk menjalankan perintah Pak Bupati untuk mewujudkan visi misi beliau,”tegasnya.

Untuk itulah, ia mengingatkan kepada para pemilik kos yang memiliki lebih dari 10 pintu kamar agar mengurus perizinannya kepada Dinas terkait.

“Dan kepada pemilik kos yang memiliki kamar dibawah 10 minimal wajib melapor kepada RT setempat. Rata-rata kost di Kabupaten Sanggau belum seluruhnya melaporkan ke RT setempat,”tuturnya.

Baca: Buka Diklatsar GP Ansor Sanggau, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi

Baca: Rutan Sanggau Over Kapasitas, Kasus Narkoba Capai 215 Orang

Wendi menambahkan, Terkait pasangan muda-mudi yang terjaring razia di kos-kosan, Sat Pol PP bakal memanggil pemilik kost dan akan mengambil tindakan tegas hingga sampai ke proses penyegelan kost atau pun pencabutan izin jika imbauan kita tidak diindahkan.

“Untuk pasangan pelajar yang terjaring hari senin nanti kita panggil ke kantor dan akan kita sampaikan ke pihak sekolah karena ada yang sudah tiga kali terjaring. Jadi akan kita panggil orang tua mereka masing-masing,”pungkasnya. 

Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak