Tenaga kontrak dan ASN Sanggau mangkir terancam sanksi

Tenaga kontrak dan ASN Sanggau mangkir terancam sanksi


Sanggau (ANTARA) – Bupati Sanggau Paolus Hadi memimpin apel gabungan pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1440 Hijriyah, Senin.

Sebelum apel gabungan yang dipimpin  Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot, dan Sekretaris Daerah Leysandri terlebih dulu mengecek langsung Aparatur Sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di setiap OPD dalam barisan apel yang sudah mendata personilnya, didampingi Kepala BKPSDM yang mengabsen satu persatu.

Pemkab Sanggau telah mengingatkan kepada seluruh ASN dan tenaga  kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau agar mentaati peraturan yang melarang menambah libur usai Idul Fitri 1440 H. Tenaga kontrak pun diminta masuk kerja dan mengikuti apel sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Jika bandel, siap-siap sanksi tegas akan menanti.

“Seluruh ASN dan Tenaga Kontrak, selamat kembali ke rutinitas yaitu bekerja. Memang biasanya setelah libur, masih banyak loyonya. Pesan saya, jangan biasakan masuk kerja karena takut ancaman, tekanan maupun sanksi, itu artinya kalian tidak dewasa sebagai ASN,” ungkap Bupati Sanggau Paolus Hadi.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan akan mengevaluasi ASN dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja Senin.

“Nanti kita lihat absennya, mana yang tidak hadir tanpa keterangan, mungkin ada yang cuti, sakit dan lain sebagainya, tentu akan kita evaluasi dan kita rekap dan kita apelkan nanti mereka secara tersendiri,” ungkap Herkulanus.

Disinggung apakah sanksi yang diberikan kepada ASN dan tenaga kontrak yang masih belum masuk sesuai jadwal, hanya diapelkan secara terpisah.

Herkulanus menegaskan sanksi yang diberikan tetap mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010. ASN yang tidak masuk sesuai jadwal, akan dilaporkan hari itu juga ke BKN melalui aplikasi online.

“Nanti kemungkinan kami akan menyurati pimpinan OPD masing – masing. Karena sanksi itukan ada tingkatannya, ringan, sedang dan berat. Nanti kita kaji terhadap mereka ini masuk kategori sanksi yang mana. Tidak nunggu lagi, langsung kita laporkan hari itu juga menggunakan aplikasi online,” tegasnya.