Pemerintah Kabupaten Sanggau Menerima Hibah Mobil Perlindungan Bantu Layani Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemerintah Kabupaten Sanggau Menerima Hibah Mobil Perlindungan Bantu Layani Korban Kekerasan Perempuan dan Anak


Kementerian PP dan PA pada tahun 2016 memiliki program unggulan yang diberi nama Three Ends, yakni (1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) Akhiri perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak; dan (3) Akhiri kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan. Sebagai wujud konkret pelaksanaan komitmen tersebut, Kementerian PP dan PA telah melaksanakan Fasilitasi ISO 9001 bagi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) dan mempersiapkan bantuan sarana/prasarana bagi pemerintah daerah berupa penyediaan kendaraan operasional Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN).

“Pemberian bantuan MOLIN ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan; memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial; sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat; dan meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian PP dan PA, Sri Danti Anwar pada Pertemuan Penjelasan Serah Terima dan Hibah MOLIN.

Pada 2016 yang merupakan Tahap I ini, sebanyak 34 Provinsi dan 170 Kab/Kota mendapatkan alokasi bantuan MOLIN berdasarkan sejumlah pertimbangan, evaluasi pembangunan, dan pemetaan yang dilakukan Kementerian PP dan PA. “MOLIN ini selanjutnya akan dihibahkan kepada pemerintah daerah dan menjadi Barang Milik Daerah. Oleh sebab itu, kebutuhan operasional MOLIN harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami berharap bantuan sarana/prasarana ini semakin memperkuat efektivitas layanan bagi perempuan  dan anak korban kekerasan,” tambah Sri Danti.

Sri Danti menambahkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan signifikan tiap tahunnya. Modus pelaku kekerasan, terutama kejahatan seksual pun semakin beragam. Oleh karena itu, diperlukan layanan pengaduan yang didukung oleh sumber daya manusia, program kerja, dan anggaran, serta sarana prasarana yang memadai.

Berdasarkan data Kementerian PP dan PA, saat ini sudah terbentuk sebanyak kurang lebih 424 Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh Indonesia serta unit-unit layanan lainnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian, Rumah Sakit dan masyarakat. Melalui unit layanan tersebut, diharapkan layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, serta pemulangan, reintegrasi sosial dan pengasuhan alternatif di daerah bagi perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara efektif.