Sosialisasi dan Verifikasi Sidang Terpadu (Isbat Nikah) Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil

Sosialisasi dan Verifikasi Sidang Terpadu (Isbat Nikah) Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil


Disdukcapil News Dalam rangka pelayanan langsung Disdukcapil kembali melaksanakan Pelayanan Langsung/Jemput Bola bersama-sama dengan Pengadilan Agama atas tindak lanjut dari MOU guna memberikan pelayanan berupa Status Hukum bagi masyarakat yang belum tercatatkan di Dinas/Instansi terkait, pelayanan dilakukan di  Kecamatan Tayan Hulu. Dalam pelaksanaan jemput bola tersebut diharapkan masyarakat atau terutama anak-anak usia dini dalam memperoleh identitas penduduk serta status hukum bagi masyarakat, dukungan yang diberikan masyarakat guna mensukseskan Sanggau Tertib Administrasi dapat terwujud dengan baik. Sehingga akan berdampak kepada masyarakat dalam urusan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Status Hukum bagi penduduk yang selama ini masyarakat masih menemui kesulitan dalam perolehan informasi serta tata cara perolehan dokumen tersebut, dukungan tersebut turut serta mensukseskan Perolehan Akta Pencatatan Sipil.

 

Pelaksanaan pelayanan langsung jemput bola tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2019 semoga terlaksanaan dengan baik dan atas kerjasama Dinas Dukcapil dan Pengadilan Agama serta masyarakat sehingga pelayanan dapat diberikan secara maksimal terhadap masyarakat yang memerlukan dokumen kependudukan dan yang belum memiliki Akta Pencatatan Sipil. Pelayanan tersebut dilakukan pada pagi s/d sore hari karena banyaknya masyarakat yang antusias mengurus Akta Pencatatan Sipil tersebut.

Masyarakat yang merupakan elemen penduduk, dimana yang baru akan memiliki identitas terlihat sangat antusias dan bersemangat dalam proses perolehan Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil tersebut.

Kami selaku Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau mengucapkan terima kasih  yang sebesar-besarnya kepada Kecamatan Tayan Hulu yang telah berperan memfasilitasi dan mengumpulkan masyarakat guna pembuatan Dokumen Kependudukan dan  Akta Pencatatan Sipil tersebut.