RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) DALAM RANGKA PERSIAPAN MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) DALAM RANGKA PERSIAPAN MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP)


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Seperti yang telah diketahui bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten Sanggau telah merencanakan akan memfungsikan bangunan pasar Rawa
Bangun untuk dijadikan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota Sanggau. Hal
tersebut merupakan implementasi dari reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah
Kabupaten Sanggau dan juga sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Lokasi Mall Pelayanan Publik tersebut telah
dipersiapkan sedemikian rupa menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada dan direncanakan
akan beroperasi dalam waktu dekat.

Seiring wacana tersebut, Pemerintah Daerah
Kabupaten Sanggau melakukan monitoring dan evaluasi kesiapan pembangunan Mall
Pelayanan Publik, melalui rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau pada hari Rabu, 5 Agustus 2020
pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Burhanuddin
dengan didampingi oleh Kepala DPMPTSP, Alipius.

Tampak hadir Sekretaris Dinas Perhubungan Abang
M. Sofyan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paulus Usrin, Kepala
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sanggau Abdul Ghani, Kepala Dinas Kominfo
Kabupaten Sanggau Joni Irwanto, Sekretaris Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau Wahyu Pralihanti, Perwakilan
dari BAPENDA Kabupaten Sanggau Nur Arifin dan Stepanus Benny, Perwakilan dari
Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau Samuel, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sanggau
Ir. Zaenal, Kabid PTSP DPMPTSP Kabupaten Sanggau Drs. Gusti Zulmainis, serta
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sanggau Theofilus
Panggilingan.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas beberapa pokok
pembahasan seputar teknis dan mekanisme menyangkut peraturan dan tata tertib,
hak dan kewajiban antara pihak penanggung jawab MPP yang dalam hal ini adalah
DPMPTSP Kabupaten Sanggau yang mana telah mendapat kewenangan dari Bupati
Sanggau sebagai Leading Sector MPP, dan pihak SKPD maupun lembaga vertikal
lainnya sebagai bagian dari pelaksana pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik
(MPP) tersebut, serta unsur – unsur lainnya yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang seyogyanya akan mulai
dilaksanakan sekitar bulan Oktober 2020 mendatang.

Harapannya semoga Mall Pelayanan Publik ini dapat
terlaksana dan terealisasi sesegera mungkin, mengingat akan pentingnya peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat luas dimana itu adalah merupakan bentuk upaya
pemerintah daerah untuk mempermudah semua urusan layanan masyarakat didalam
satu tempat, serta sebagai wujud efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam
meningkatkan mutu pelayanan publik dan transparansi kepada masyarakat berupa
inovasi pelayanan publik dalam satu pintu. (RS)