//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

SANGGAU, Dilaksanakannya Kegiatan Pendampingan Intensif Tim Admin Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Pada Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2019 yang secara resmi dibuka oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M.Si., bertempat di Aula Bapenda Sanggau, Selasa (26/11) Pukul 9:00 Pagi. Hadir pada kegiatan tersebut Narasumber dari Kemenpan RB Alfian Afan Ghofur El Mamab, seluruh Kepala OPD Kab. Sanggau, Camat, Sekretaris dan Admin SP4N Lapor! se-Kab. Sanggau.

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

 

“Melalui kegiatan Pendampingan Intensif ini, harapan saya untuk kepada Tim Admin pengelola pengaduan pelayanan publik pada perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kab. Sanggau dapat benar-benar siap untuk melaksanakan tugasnya, yaitu mengelola pengaduan publik yang masuk sampai dengan selesai. Setelah ini kita akan melakukan penandatanganan MOU kesepakatan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N Lapor! Pada Pemkab Sanggau, nanti semua OPD, Kecamatan dan BUMD yang sudah bertanda tangan artinya setuju unduk menegak kan pelayanan publik ini, saya tidak mau ini hanya formalitas, tetapi kalian benar-benar menerapkan ini semua.” Tegas Bupati Sanggau dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Selanjutnya penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Pemerintah Kab. Sanggau.

Penulis: Izar