Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional Kab. Sanggau Tahun 2020

Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional Kab. Sanggau Tahun 2020


DISPEMDES- Penandatanganan perpanjangan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional untuk Kabupaten Sanggau Tahun 2020, dilaksanakan diruang rapat DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Jumat (20/12/2019) pukul 09.00 pagi WIB.

Sebelum Penandatanganan kontrak Para PD, PDTI dan PLD melakukan Apel Bersama di halaman kantor DPM Pemdes Kab Sangga.

Pada Kesempatam tersebut, Kepala DPM Pemdes Kabupaten sanggau Siron, S.Sos, M.Si menyampaikan pengarahan bahwa PD, PDTI, PLD yg dikontrak hari ini agar benar benar menjalankan tugas sesuai fungsinya masing masing.

“Kami dari DPM Pemdes Kabupaten sebagai OPD yg menangani urusan desa maka PD, PDTI, PLD membantu kami untuk memfasilitasi desa dari sisi perencanaan, Pelaksanaan maupun pelaporan Sehingga kedepan sanggau lebih baik dari tahun sebelumnya”,ujar Siron.

Pada kesempatan kedua Plt. Sekretaris juga menekankan agar yg dikontrak hari ini merupakan bagian hasil evaluasi kinerja yg beberapa hari lalu saya nilai untuk dikirim ke Provinsi, penilaian dari sisi kami menjadi bagian evaluasi yang ternyata hari ini semua lulus dan berhak untuk d lanjutkan kontraknya.

Dalam kesempatan yg ketiga dari Satker Provinsi DPMPD Provinsi Kalimantan Barat yg menangani urusan pendamping, Bapak Kristoporus Dawi, S.STP, M.Si Kasi Pembangunan Sarana Prasarana DPMPD Provinsi didampingi TA (Tenaga Ahli) Provinsi menegaskan bahwa, Keberadaan kawan kawan pendamping yg dkontrak hari ini merupakan perpanjang tangan dari Kemendes yg melekat di dipa Provinsi yg juga menjadi bagian dri tugas kami untuk memberikan penegasan kembali yaitu;

  1. Kawal tahapan TPID baik dri sisi pemanfaatan dana desa yg lebih terfokus dengan adanya Menu Bursa yg telah mereka komitmenkan saat bursa agar bisa masuk dalam Apbdes 2020 maupun SPJ DOK TPID dan Ops TIK Kabupaten yang SPJ nya harus suda masuk ke Provinsi selambatnya hari ini tanggal 20 Desember sesuai surat dinas ke TA (Tenaga Ahli) Kabupaten masing masing.
    2. Lakukan pendampingan ke desa desa khususnya tuk PD, PDTI minimal form kunjungan ke desa tersebut 15 hari dalam sebulan sedangkan PLD memang tugas fungsi di desa, desa klasternya agar lebih d optimalkan.

Diakhir sesi Korkab P3MD Kabupaten menegaskan, agar dalam melakukan aktivitas acuannya dri SOP Pendampingan, Sehingga ketika ada permasalahan yg dihadapi agar menyampaikan ke jenjang diatasnya.

Untuk diketahui bahwa jumlah PDP, PDTI dan PLD yang menandatangani atau memperpanjang kontrak, sebagai berikut:

  1. PDP 19 Orang
  2. PDTI 13 Orang
  3. PLD 37 Orang.