data:post.title

Gunakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, Pencatutan Nama Kepala Rutan Sanggau Terulang Kembali


Sanggau,Detiksatu.com
Kembali Nama Pejabat di di salahsatu jajaran Kementrian Hukum dan HAM Rutan Kelas II B di catut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berdalih dengan mengurus Assimilasi & Integrasi Rumah sesuai dengan Permenkumham Nomor. 10 Tahun 2020.

Dikatakan oleh Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi bahwa oknum tersebut meminta sejumlah uang beberapa kali kepada keluarga salah satu Warga Binaan di Rutan Sanggau WBP.

“Pada  21 Juli 2020 WBP Rutan Sanggau ijin mau lapor sekaligus konfirmasi benar atau tidak bahwa sekitar bulan Maret oknum wartawan salah satu media di Kalbar meminta sejumlah uang pertama 2 juta dan  kemudian 3 juta serta beberapa kali minta uang transportasi dari Sekadau ke Sanggau untuk mengurus Assimilasi & Integrasi Rumah sesuai dengan Permenkumham no. 10 tahun 2020,  besar uang kurang lebih 9 jutaan yg sudah dikeluarkan oleh keluarga WBP (Istri salah satu WBP) perlu diketahui bahwa  sampai saat ini WBP tersebut masih menjalani Pembinaan di Rutan Sanggau” Kata Karutan Sanggau.

Lanjut Kepala Rutan Sanggau  bahwa Tanggal 22 Juli 2020 dirinya   selaku Kepala Rutan Sanggau turun melakukan pengecekan informasi tersebut kepada Keluarga WBP yg ada di wilayah Kabupaten Sekadau, ternyata ceritanya benar bahwa oknum melakukan hal tersebut.

Dijelaskan oleh kepala Rutan Sanggau bahwa oleh kerena beberapa kesibukan,baru sekarang (hari ini ) pihaknya baru sempat untuk membuat laporan ke Polisi bahwa ada oknum yang mencatut nama dirinya

“Karena kesibukan kami di Rutan, makanya hari ini baru bisa membuat laporan polisi, karena dari korban penipuan sudah kami dapatkan hasil rekaman pembicaraan serta pada saat menerima uang tsb. Kebetulan Oknum tersebut sekitar kurang lebih 2 bln lalu juga sudah ditahan dalam kasus yang lain Perusakan diwilayah Kabupaten Sekadau” Ujar kepala Rutan Kepada Awak Media ( 4/8/2020).

Ditambahkan juga olehnya bahwa berdasarkan laporan korban istri WBP setelah dipertemukan, oknom tersebut sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf, saya selaku Kepala Rutan akan menindak lanjuti perkara ini mengingat ini institusi Kemenkumham dan  pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan serta hukum yang berlaku (JkN)