Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Disetujui, Ini Harapan Wabup Yohanes Ontot

Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Disetujui, Ini Harapan Wabup Yohanes Ontot



Empat Raperda Inisatif DPRD Sanggau Disetujui, Ini Harapan Wabup Yohanes Ontot

SANGGAU – DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisistif DPRD Sanggau tahun anggaran 2019 di aula kantor DPRD Sanggau, Senin (16/9/2019).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan Usman. Dihadri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Anggota DPRD Sanggau, perwakilan Forkopimda Sanggau dan OPD Sanggau serta undangan lainya.

Rapat tersebut dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau. Empat Raperda tersebut diantaranya, Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Raperda Tentang Pelayanan Sosal Orang dengan Gangguan Jiwa, Raperda Tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Terlantar dan Raperda Tentang Perlindungan Guru. 

Baca: Ini 2 Anggota DPRD Sanggau Dari Partai Perindo yang Akan Dilantik 30 September 2019

Baca: Jelang Pelantikan Anggota DPRD Sanggau Periode 2019-2024, Ini Persiapan Pemkab

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kiranya dapat memenuhi kebutuhan peraturan perundang-undangan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah guna mewujudkan kesejahteraan di Kabupaten Sanggau.

“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara tegas mengatut bahwa Peraturan daerah adalah produk hukum daerah yang dibentuk oleh DPRD bersama pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganya, “katanya.

Serta lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Sehingga dalam pembentukan mesti selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, norma-norma agama dan kesusilaan. 

Baca: Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Disetujui, Ini Harapan LSM Citra Hanura Sanggau

Baca: DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Berikut Agendanya

Meskipun menyetujui, pihak eksekutif tetap mengingatkan bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalbar. Secara umum empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau tahun 2019 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Namun dua dari Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM dan Raperda tentang perlindungan guru sebagian besar masih memerlukan penyempurnaan sebagaimana saran dan masukan yang telah disampaikan melalui pendapat bupati tanggal 26 Agustus 2019 yang lalu, yakni penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi gubernur dengan memasukkan muatan lokal kedalam dua Raperda tersebut,”jelasnya.

Hasil fasilitasi gubernur, lanjutnya, hendaknya menjadi pedoman penyempurnaan terhadap Raperda yang telah disepakati. Karena Raperda yang telah disempurnakan akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah.

“Nomor register akan dikeluarkan gubernur setelah Raperda disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi gubernur. Setelah nomor register diperoleh, maka peraturan daerah tersebut diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sanggau. Sehingga secara resmi dinyatakan berlaku dan mengikat bagi setiap orang,”tegasnya. 

Baca: Kabut Asap Selimuti Kota Sanggau, Wabup Yohanes Ontot Pastikan Terus Pantau

Baca: Yohanes Ontot Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan 2019

Ontot menambahkan, peraturan daerah yang telah dibentuk akan berdayaguna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, manakala dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Supaya peraturan daerah dapat terlaksana sesuai harapan, membutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pemangku kepentingan. Terutama dari penyelenggara pemerintahan daerah, Mengingat untuk melaksanakan peraturan daerah membutuhkan sumber daya, pembiayaan, dan peralatan yang memadai,” pungkasnya. 

Update berita pilihantribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak