DISBUNNAK LAKSANAKAN MAPPING PROGKER MENGACU PERMENDAGRI 90/2019

DISBUNNAK LAKSANAKAN MAPPING PROGKER MENGACU PERMENDAGRI 90/2019


Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Disbunnak Kabupaten Sanggau melakukan pemetaan/Mapping program kegiatan yang mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019 tersebut. Pemetaan tersebut bermaksud untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Pelaksanaan Mapping tersebut merupakan salah satu yang diamanatkan dalam rangka Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan peternakan Kabupaten Sanggau menekankan agar  kegiatan-kegiatan yang selama ini mengacu pada Permendagri 13/2006 untuk dapat disinkronkan dengan program dan kegiatan yang terdapat pada Permendagri 90/2019.


DPP