Pelatihan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padi Kaye Kecamatan Balai

Pelatihan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padi Kaye Kecamatan Balai


DISPEMDES KAB. SANGGAU- Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Padi Kaye menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) Desa Padi Kaye pada hari Selasa ,(8/9/2020) bertempat di aula kantor desa padi kaye.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Padi Kaye, Gadak, dihadiri Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST, Camat Balai atau yang mewakili, Aparatur Pemerintah desa, BPD Desa Padi Kaye, Pendamping Desa, dan Pendamping lokal desa.

Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian mengatakan, BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

“Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa”, jelasnya.

“Terkait larangan tersebut, maka Plt. Kepala DPM Pemdes mengatakan, agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa”, tutupnya.