radarkalbar.com, SANGGAU- Tim Satreskrim Polres Sanggau mengamankan RD, warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam diduga sebagai tersangka pencurian motor (curanmor) di parkiran RSUD MTh Djaman RSUD Sanggau, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, baru-baru ini.
Tersangka RD diamankan saat berada di wilayah Sungai Ambawang, Pontianak hendak menuju Sanggau, Rabu (13/5/2020).
Kasat Reskrim Sanggau AKP Yavet E Patabang, SH, S IK menuturkan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Selasa (12/5/2020),sekira jam 16. Wib,
“Penangkapan terhadap terduga itu, berkat kerja sama tim dan jajaran Polres Sanggau. Saat penangkapan dipimpin KBO Reskrim Sanggau,” ungkapnya, Jumat (15/5/2020)
Guna menanggung perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
Hingga saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sanggau, guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber : detiksatu.com.
Editor : Sery Tayan.