Polres Sanggau – Jajaran Polsek Sekayam kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
(curanmor). Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, personel
Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan
pemberatan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor di
wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
(curanmor). Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, personel
Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan
pemberatan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor di
wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Terduga pelaku berinisial MC (29), warga Dusun Bakai I, Desa Balai
Karangan, Kecamatan Sekayam, diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul
22.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) yang berada di kawasan Terminal
Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Penangkapan
tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan
oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam.
Karangan, Kecamatan Sekayam, diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul
22.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) yang berada di kawasan Terminal
Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Penangkapan
tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan
oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Dr.
Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno, S.H.,
bersama personel Unit Reskrim Polsek Sekayam. Kegiatan tersebut merupakan
bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap secara tuntas jaringan pelaku
pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno, S.H.,
bersama personel Unit Reskrim Polsek Sekayam. Kegiatan tersebut merupakan
bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap secara tuntas jaringan pelaku
pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor yang
terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.45 WIB di depan Konter XYZ
Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai
Karangan, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Sekayam
segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta
meminta keterangan sejumlah saksi.
terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.45 WIB di depan Konter XYZ
Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai
Karangan, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Sekayam
segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta
meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi lebih dahulu berhasil
mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DS di sebuah rumah
kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, pada Senin dini
hari sekitar pukul 02.50 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, penyidik
memperoleh informasi penting yang mengarah kepada keterlibatan MC dalam aksi
pencurian tersebut.
mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DS di sebuah rumah
kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, pada Senin dini
hari sekitar pukul 02.50 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, penyidik
memperoleh informasi penting yang mengarah kepada keterlibatan MC dalam aksi
pencurian tersebut.
Berbekal informasi hasil pengembangan, tim bergerak cepat melakukan
pencarian terhadap MC hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Warnet
Terminal Balai Karangan tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian langsung
dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan
lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
pencarian terhadap MC hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Warnet
Terminal Balai Karangan tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian langsung
dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan
lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah
barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit sepeda
motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Yamaha Byson
dengan nomor polisi KB 2710 OA, satu buah kunci ukuran 19, satu buah kunci
ukuran 17-14, satu buah kunci ukuran 12, serta satu buah kunci T ukuran 10 yang
diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit sepeda
motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Yamaha Byson
dengan nomor polisi KB 2710 OA, satu buah kunci ukuran 19, satu buah kunci
ukuran 17-14, satu buah kunci ukuran 12, serta satu buah kunci T ukuran 10 yang
diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolsek Sekayam menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus
tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang mengedepankan
penyelidikan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan hingga seluruh
pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi.
tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang mengedepankan
penyelidikan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan hingga seluruh
pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam
memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk
tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan
yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di
lapangan,” ujar AKP Sutikno.
memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk
tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan
yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di
lapangan,” ujar AKP Sutikno.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing
terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara
tersebut. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan
mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara
tersebut. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan
mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf
g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf
g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sekayam juga
mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman
tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila
mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat
dilakukan secara cepat dan efektif. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman
tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila
mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat
dilakukan secara cepat dan efektif. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
