Polres Sanggau – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga distribusi
pupuk bersubsidi agar tepat sasaran kembali dibuktikan jajaran Polsek Sekayam.
Pada Selasa (9/6/2026) sore, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan
yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Kecamatan
Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah Tim Tindak
Polsek Sekayam menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas
mencurigakan terkait pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di kawasan
Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan
Sekayam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno,
S.Sos., M.A.P. bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Ardian Trisno, S.H.
memimpin langsung personel menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan
verifikasi terhadap informasi yang diterima.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit kendaraan dump truk
Mitsubishi Fuso warna kuning bernomor polisi KB 8924 HB yang sedang membawa
muatan pupuk subsidi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan
beserta muatan yang berada di dalam bak truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 126 karung pupuk
subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Selain pupuk subsidi,
polisi juga mengamankan dokumen berupa nota pembelian yang diduga berkaitan
dengan pengangkutan barang tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan
berinisial DS (37), warga Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan
Sekayam, Kabupaten Sanggau. DS diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas
pengangkutan pupuk subsidi yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh
penyidik.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P. mengatakan bahwa
penindakan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat serta
upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tidak
disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.


“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat
terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus
benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi
perhatian serius kami,” ujar AKP Sutikno, Rabu (10/6) pagi.

Ia menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan komoditas yang mendapat
pengawasan khusus karena berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan
ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, petugas memperoleh informasi bahwa
pupuk subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang,
Kecamatan Sekayam. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan
untuk memastikan tujuan pengangkutan serta pihak-pihak yang terlibat dalam
perkara tersebut.

Setelah dilakukan pengamanan di lokasi, terduga pelaku beserta barang
bukti berupa kendaraan, 126 karung pupuk subsidi, dan dokumen terkait langsung
dibawa ke Mapolsek Sekayam. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada
Satreskrim Polres Sanggau guna penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di
antaranya pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat
bukti, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan
penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.

“Kami juga mengimbau
masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan
distribusi pupuk subsidi demi menjaga hak petani dan mendukung keberhasilan
program ketahanan pangan nasional,” tukas Kapolsek Sekayam AKP Sutikno.
(Dny
Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version