Klaten – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi
di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu
(2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa
penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak
luas bagi masyarakat.
 
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG
maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah
mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi
ini.” Ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.
 
Disamping itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M.
Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan
masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
 
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi
masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,”
ujar Irhamni. 
 
Ia menjelaskan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan
di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran,
Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG
subsidi. 
 
Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran,
peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. 
 
Modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung
non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan
harga lebih tinggi.
 
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik
tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan
keuntungan,” jelasnya. 
 
Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan
penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
 
Irhamni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah
potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
 
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar
Rp6,7 miliar,” tegasnya. 
 
Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik
penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.
 
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan
jaringannya,” pungkasnya.
 
Kasus ini menegaskan bahwa
penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi
tersebut.


Share.
Exit mobile version