Polres Sanggau – Polres Sanggau bergerak cepat menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang
disebut-sebut mencemari aliran Sungai Sekayu di Dusun Janjang, Desa Janjang,
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Langkah tersebut merupakan bentuk
komitmen kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga
kelestarian lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Informasi awal diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar
Syarifudin, S.H., S.I.K. dari masyarakat Kecamatan Tayan Hulu yang menyampaikan
adanya dugaan aktivitas PETI di wilayah mereka. Warga meminta aparat penegak
hukum melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi
merusak lingkungan dan mencemari sumber daya air di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Anuar Syarifudin segera
memerintahkan KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPDA Guntur Maulana, S.T. bersama
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Operasional Sat Reskrim untuk
melakukan pengecekan sekaligus penindakan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.

Pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, tim dari Sat Reskrim
Polres Sanggau bergerak menuju Polsek Tayan Hulu guna bergabung dengan personel
setempat. Setibanya di Mapolsek Tayan Hulu sekitar pukul 09.00 WIB, tim
melaksanakan briefing dan konsolidasi untuk menentukan pola pergerakan serta
strategi yang akan diterapkan di lapangan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Sat
Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Tayan Hulu dipimpin langsung oleh Kapolsek
Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi
titik aktivitas PETI. Perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua
karena sebagian jalur hanya dapat diakses melalui medan sempit dan jalan yang
sulit dilalui kendaraan roda empat.

Setelah menempuh perjalanan menuju lokasi, tim gabungan tiba sekitar
pukul 11.30 WIB dan segera melakukan pengamatan serta pemeriksaan menyeluruh di
area yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas PETI.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya
aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Selain itu, tidak ditemukan
pekerja, mesin dompeng, tenda logistik, maupun sarana pendukung lainnya yang
lazim digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.


Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan pendataan dan
dokumentasi di lokasi guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil
temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan analisis untuk menentukan
langkah penanganan berikutnya.

Pada pukul 13.00 WIB, tim gabungan kembali ke Mapolsek Tayan Hulu untuk
melaksanakan konsolidasi dan menyusun laporan hasil kegiatan. Selanjutnya,
sekitar pukul 14.30 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sanggau bertolak kembali
ke Mapolres Sanggau dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, S.H., S.I.K.
menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan
ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap
lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan
kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan terukur.
Meskipun saat pengecekan belum ditemukan aktivitas PETI, kami tetap melakukan
pendalaman untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ungkapnya.

AKP Anuar menambahkan bahwa Polres Sanggau berkomitmen mendukung upaya
pelestarian lingkungan hidup serta penegakan hukum terhadap segala bentuk
aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebagai tindak lanjut, Sat
Reskrim akan berkoordinasi dengan Polsek Tayan Hulu, melakukan penyelidikan
lanjutan, mengundang Kepala Desa Janjang untuk klarifikasi, serta melakukan
pengamatan terhadap kondisi air Sungai Sekayu di wilayah Desa Sosok guna memperoleh
gambaran yang lebih komprehensif terkait dugaan dampak lingkungan yang
dilaporkan masyarakat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version