Polres Sanggau – Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengungkap
dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di
wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam penanganan perkara
tersebut, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah
barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor
LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang diterima
pada Senin (27/7/2026). Laporan dibuat setelah korban mengetahui sepeda motor
miliknya yang sebelumnya dititipkan di rumah kerabat telah hilang.

Peristiwa dugaan pencurian diketahui terjadi di rumah milik Darmanto
yang berada di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pelapor,
Kristinus Donata (26), warga Dusun Punti Meraga, Desa Nekan, Kecamatan
Entikong, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati sepeda motor Yamaha
F1ZR warna hitam miliknya sudah tidak berada di lokasi penyimpanan.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, sepeda motor tersebut
telah dititipkan sejak Mei 2026 di rumah kerabatnya. Selanjutnya, pada Juni
2026, pemilik rumah kembali ke kediaman orang tuanya di Desa Nekan dan meminta
pelapor mengambil sepeda motor sekaligus memeriksa kondisi rumah yang sementara
dalam keadaan kosong.

Saat pelapor datang ke rumah tersebut pada Minggu (26/7/2026) sekitar
pukul 09.00 WIB, pintu rumah dibuka dan kendaraan yang dititipkan diketahui
sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari adanya dugaan tindak pidana,
pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Sekayam segera
melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari meminta keterangan
pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan gelar perkara,
hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses
penyidikan.


Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria
berinisial DR (19), warga Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, yang
saat ini berstatus sebagai terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan
sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR
warna hitam beserta kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah senter warna
hitam, satu kunci pas berbentuk Y ukuran 8-10-12, dua obeng mini, serta satu
buah tang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam guna
kepentingan penyidikan.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di
wilayah hukumnya.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti
secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih
melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh
proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau
masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan
segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Sutikno.

Saat ini, penyidik Polsek Sekayam terus melengkapi administrasi
penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai tahapan hukum yang
berlaku. Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sanggau menegaskan
komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat dan
profesional. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus membangun
kepedulian terhadap keamanan lingkungan sebagai langkah bersama dalam mencegah
terjadinya tindak kriminalitas.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version