Polres Sanggau – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) terus dilakukan aparat kepolisian bersama unsur pemerintah dan TNI di
wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Pada Senin, 1 Juni 2026, tim
gabungan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan PETI di
sejumlah lokasi yang sebelumnya terindikasi menjadi titik aktivitas
pertambangan ilegal di Desa Janjang.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merupakan langkah
preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus merespons aspirasi
masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI terhadap kondisi
Sungai Tayan dan Sungai Sekayu.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek
Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, dengan melibatkan personel Polsek Tayan Hulu,
unsur Kecamatan Tayan Hulu, Koramil Tayan Hulu, serta perangkat kewilayahan
Desa Janjang.

Sebelum pelaksanaan kegiatan lapangan, seluruh personel mengikuti apel
konsolidasi di Kantor Desa Janjang. Dalam arahannya, IPTU Trisna Mauludi
menyampaikan cara bertindak (CB), sasaran kegiatan, pola pendekatan kepada
masyarakat, serta langkah-langkah yang harus dilaksanakan selama pengecekan dan
sosialisasi berlangsung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tayan
Hulu Nomor: Sprin/21/VI/OPS/2026 tanggal 1 Juni 2026 tentang pelaksanaan
sosialisasi dan himbauan larangan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tayan
Hulu. Melalui surat perintah tersebut, tim gabungan bergerak menuju sejumlah
titik yang sebelumnya dilaporkan menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas
tanpa izin.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengecekan berada di Dusun Janjang.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, sebelumnya terdapat dua unit
set mesin PETI yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun saat dilakukan
pengecekan, tim gabungan tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang
berjalan dan seluruh mesin maupun peralatan diketahui telah dikemas.

Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Dusun Mak Pompong.
Dari hasil pemantauan dan informasi perangkat desa, sebelumnya terdapat tiga
unit set mesin PETI yang pernah beroperasi. Hasil pengecekan menunjukkan
aktivitas pertambangan telah berhenti dan seluruh peralatan juga telah
dipindahkan atau dikemas oleh pemiliknya.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengecekan pada lokasi ketiga yang
berada di Dusun Janjang. Berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat desa,
kawasan tersebut sebelumnya menjadi titik aktivitas sebelas unit set mesin
PETI. Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan aktivitas
pertambangan yang sedang berlangsung dan seluruh sarana penunjang telah
dikemas.


Sementara itu, lokasi keempat yang juga berada di Dusun Janjang
sebelumnya diketahui terdapat satu unit set mesin PETI. Hasil pengecekan
menunjukkan aktivitas telah berhenti beroperasi dan tidak ditemukan adanya
kegiatan penambangan saat tim gabungan berada di lokasi.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi secara
langsung kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI. Warga diingatkan
bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat
dikenakan sanksi pidana, sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan
dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan menciptakan
situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Menurutnya,
pendekatan persuasif melalui sosialisasi menjadi langkah awal yang penting
sebelum dilakukan upaya penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas
PETI memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan yang serius. Kami
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian
sungai serta tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Kepedulian
masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di
wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut atas berbagai
aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi air Sungai Tayan dan Sungai Sekayu
yang mengalami peningkatan tingkat kekeruhan. Masyarakat menduga kondisi
tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI yang terjadi di wilayah perhuluan
kedua sungai tersebut sehingga berdampak pada kualitas air yang digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada 31 Mei 2026, bertempat di Polsek Tayan
Hulu telah berlangsung koordinasi dan penyampaian pernyataan sikap dari Aliansi
Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu. Dalam pertemuan tersebut,
masyarakat menyatakan penolakan terhadap aktivitas PETI karena dinilai
berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kehidupan
masyarakat yang bergantung pada sumber air sungai.

Meskipun hasil pengecekan di empat titik tidak menemukan aktivitas PETI
yang sedang beroperasi, aparat menilai pengawasan berkelanjutan tetap
diperlukan. Keberadaan bekas lokasi pertambangan menunjukkan adanya potensi
aktivitas serupa kembali muncul apabila tidak dilakukan pengawasan dan
koordinasi secara terpadu.

Karena itu, sinergi antara
aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan
seluruh elemen warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan
sekaligus mempertahankan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di
wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam
keadaan aman, tertib, dan kondusif.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version