Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang
dibentuk sejak 14 April 2026, meski belum genap satu bulan, telah menunjukkan
hasil nyata dalam mencegah kejahatan terhadap calon jemaah haji Indonesia. Hal
ini menegaskan kehadiran negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo,
S.H., M. Hum., M.Si., M.M., dalam pernyataannya di lobi Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta, Kamis (30 April 2026), usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri
Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wakapolri menegaskan bahwa Satgas Haji 2026 bergerak dengan pendekatan
terpadu melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna memastikan
masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan.
“Satgas Haji tahun ini fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum
secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali
melakukan penipuan,” tegas Wakapolri.
Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pertukaran
data, pemetaan pelaku, serta penguatan edukasi kepada masyarakat. Berdasarkan
hasil pemetaan, ditemukan adanya pelaku dengan modus berulang, bahkan melakukan
penipuan hingga puluhan kali, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas
untuk memberikan efek jera.
Selain di dalam negeri, perlindungan juga diperluas hingga ke luar
negeri. Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan perwakilan
Indonesia di Arab Saudi untuk memperkuat koordinasi dengan aparat setempat,
termasuk dalam pendampingan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan
hukum.
Langkah ini menyusul adanya kasus tiga WNI yang diamankan oleh
Kepolisian Arab Saudi terkait pemalsuan dokumen haji.
Sejak pembentukan Satgas Haji, laporan masyarakat mengalami peningkatan
signifikan sebagai dampak dari masifnya edukasi publik. Satgas Haji 2026 telah
menerima 115 laporan, dengan 68 kasus saat ini masih dalam proses penanganan
lebih lanjut.
Penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan mediasi dan
keadilan restoratif. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, proses hukum
akan ditegakkan secara tegas guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya
kejahatan serupa.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,
mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani praktik haji ilegal.
“Kami memastikan negara hadir secara utuh, baik di dalam negeri maupun
di Tanah Suci, untuk melindungi jemaah dari berbagai bentuk kejahatan,”
ujarnya.
Ke depan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji akan terus
diperkuat, termasuk rencana keterlibatan unsur Polri dalam struktur Amirul Hajj
guna mendukung pengamanan dan keselamatan jemaah secara menyeluruh.
Polri menegaskan
komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat melalui langkah pencegahan
yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi lintas sektoral.
dibentuk sejak 14 April 2026, meski belum genap satu bulan, telah menunjukkan
hasil nyata dalam mencegah kejahatan terhadap calon jemaah haji Indonesia. Hal
ini menegaskan kehadiran negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo,
S.H., M. Hum., M.Si., M.M., dalam pernyataannya di lobi Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta, Kamis (30 April 2026), usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri
Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wakapolri menegaskan bahwa Satgas Haji 2026 bergerak dengan pendekatan
terpadu melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna memastikan
masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan.
“Satgas Haji tahun ini fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum
secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali
melakukan penipuan,” tegas Wakapolri.
Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pertukaran
data, pemetaan pelaku, serta penguatan edukasi kepada masyarakat. Berdasarkan
hasil pemetaan, ditemukan adanya pelaku dengan modus berulang, bahkan melakukan
penipuan hingga puluhan kali, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas
untuk memberikan efek jera.
Selain di dalam negeri, perlindungan juga diperluas hingga ke luar
negeri. Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan perwakilan
Indonesia di Arab Saudi untuk memperkuat koordinasi dengan aparat setempat,
termasuk dalam pendampingan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan
hukum.
Langkah ini menyusul adanya kasus tiga WNI yang diamankan oleh
Kepolisian Arab Saudi terkait pemalsuan dokumen haji.
Sejak pembentukan Satgas Haji, laporan masyarakat mengalami peningkatan
signifikan sebagai dampak dari masifnya edukasi publik. Satgas Haji 2026 telah
menerima 115 laporan, dengan 68 kasus saat ini masih dalam proses penanganan
lebih lanjut.
Penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan mediasi dan
keadilan restoratif. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, proses hukum
akan ditegakkan secara tegas guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya
kejahatan serupa.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,
mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani praktik haji ilegal.
“Kami memastikan negara hadir secara utuh, baik di dalam negeri maupun
di Tanah Suci, untuk melindungi jemaah dari berbagai bentuk kejahatan,”
ujarnya.
Ke depan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji akan terus
diperkuat, termasuk rencana keterlibatan unsur Polri dalam struktur Amirul Hajj
guna mendukung pengamanan dan keselamatan jemaah secara menyeluruh.
Polri menegaskan
komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat melalui langkah pencegahan
yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi lintas sektoral.
