Jakarta – Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan
Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak pidana
penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam
operasi tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan
cabai kering dari dua lokasi berbeda.
 
Pengungkapan kasus dilakukan pada
Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden
Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas
terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan.
 
Dua lokasi yang menjadi sasaran
penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan
Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat,
Kecamatan Pontianak Selatan.
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari lokasi pertama petugas
menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total
berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.
 
Sementara di lokasi kedua, tim
menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering,
serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram atau 12,796 ton.
 
“Total komoditas pangan hasil
impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade
Safri.
 
Secara keseluruhan, barang bukti
yang diamankan terdiri dari bawang merah sebanyak 118 karung dengan total 2.124
kilogram, bawang putih 457 karung dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai
kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung
seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210
kilogram.
 
Berdasarkan hasil klarifikasi
terhadap pemilik ruko maupun gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari
sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China,
bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai
kering dari China.
 
“Penyelundupan atau impor ilegal
komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi
Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.
 
Saat ini, penyidik juga masih
melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan
lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.
 
“Tim sedang mengidentifikasi
gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya.
Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri.
 
Sebagai bagian dari proses hukum,
petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan barang dan
berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti
komoditas pangan.
 
Ade Safri menegaskan, pembentukan
Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung
program pemerintah memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan
mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
 
“Komitmen Polri adalah melakukan
penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan
guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta
mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.
 
Menurutnya,
langkah tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi
sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi kedaulatan ekonomi
nasional.


Share.
Exit mobile version