Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun. Dalam unggahan tersebut memuat rincian iuran yakni dari 12 kali potongan gaji, 12 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Faktanya, narasi tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah narasi myang menyebut guru berstatus ASN harus membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun. Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 perhitungan iuran peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk guru dihitung dari total pendapatan bersih peserta. Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun nominalnya yakni 1 persen dari total pendapatan bersih peserta. Sementara, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS Kesehatan karena bukan bagian dari dasar penghitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Link Counter :
  • https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/02/02/144749582/hoaks-guru-asn-bayar
  • bpjs-kesehatan-26-kali-dalam-setahun?page=2
Share.
Exit mobile version