Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dilakukan dengan tujuan melumpuhkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari tirto.id, KUHP baru merupakan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan sejak 2022 dan resmi berlaku 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Tidak ada pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel yang menyebut pengesahan KUHP bertujuan melumpuhkan
Menteri Keuangan. Narasi yang beredar diduga keliru mengaitkan kritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap KUHAP, yang mengatur prosedur hukum acara pidana, dengan KUHP yang mengatur substansi tindak pidana. Kritik tersebut tidak menyasar Purbaya secara langsung dan tidak membuktikan adanya pelemahan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, klaim bahwa KUHP disahkan untuk melumpuhkan Purbaya adalah salah dan menyesatkan.
Link Counter :
- https://tirto.id/tidak-tepat-kuhp-disahkan-untuk-melumpuhkan-menkeu-purbaya-hpDF
![[HOAKS] KUHP Disahkan untuk Melumpuhkan Menkeu Purbaya -2/2/2026](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2026/02/ISU-HOAX-13.jpg)