Polres Sanggau Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketenangan
masyarakat, jajaran Polres Sanggau terus melakukan langkah preventif terhadap
pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.

Salah satunya
dilakukan oleh personel PAMAPTA II Polres Sanggau yang menertibkan penggunaan
knalpot brong di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu
(25/10/2025) pagi.

Kegiatan yang
berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ipda Ardian Trisno
bersama Bripka Suryadi dan Briptu Alexander. 
Tim memberikan himbauan langsung
kepada seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong
saat melintas di depan Mapolres Sanggau.

Diketahui,
pengendara bernama Erik Aldinan (18) merupakan warga Dusun Rosan, RT 016/RW
004, Desa Bahata, Kecamatan Bonti.

Saat dihentikan,
Erik mengaku belum menyadari bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan
gangguan ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas.

Sebagai langkah
pembinaan, petugas tidak langsung menindak secara hukum, melainkan memberikan
edukasi agar yang bersangkutan memahami pentingnya menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam kesempatan itu, Erik diminta untuk
mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan di tempat, serta
memasang kembali spion asli motornya.


Kegiatan
tersebut turut didokumentasikan melalui foto dan video sebagai bentuk pembinaan
humanis. Setelah melakukan penggantian knalpot dan pemasangan spion, pengendara
kemudian membawa pulang knalpot brong miliknya dengan komitmen untuk tidak
menggunakannya kembali.

Ipda Ardian
Trisno menyampaikan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan
lalu lintas, tetapi juga berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami
mengedepankan langkah edukatif agar masyarakat memahami bahwa ketertiban bukan
hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh warga,” ujarnya.

Ia menegaskan
bahwa Polres Sanggau akan terus melaksanakan patroli serta memberikan himbauan
serupa di berbagai kecamatan.

“Penegakan
disiplin terhadap pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong akan kami
lakukan secara berkelanjutan, baik melalui tindakan preventif maupun penindakan
jika ditemukan pelanggaran berulang,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini,
diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan
menjaga suasana kondusif di lingkungan sekitar.

Polres Sanggau mengajak seluruh
warga untuk turut berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban
bersama, sejalan dengan semangat Harkamtibmas Presisi di wilayah hukum Polres
Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)


Share.
Exit mobile version