Jakarta
– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri
Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi
ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman
penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun
mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Penerbitan
Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas,
dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di
lapangan.
 
Dalam
konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam
keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan
langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
 
Kabag
Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini
bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang
bersifat antisipatif dan preventif.
 
“Perkap
Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi
anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons
satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan
selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa
(30/9/2025).
 
Lebih
lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat
menjadi prioritas utama.
 
“Kita
tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan
masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar
yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga
penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
 
Dengan
diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin
profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.


Share.
Exit mobile version