Pontianak,
Polda Kalbar – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini resmi memasuki Tahap
I, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selasa
(30/9).
Pada
Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda
Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam
tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
Berkas
perkara yang dikirimkan antara lain didasarkan pada:
berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh
Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan
memeriksa saksi-saksi terkait.
Dirreskrimsus
Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa
langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang
merugikan konsumen dan mengganggu pasar.
“Kasus
peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan
masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman
berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum
hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M.,
M.H. mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas
kendaraan.
“Kami
mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan
membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk
menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Bayu.
Polda Kalbar – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini resmi memasuki Tahap
I, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selasa
(30/9).
Pada
Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda
Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam
tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
Berkas
perkara yang dikirimkan antara lain didasarkan pada:
- Laporan
Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus - Berkas
Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus - Surat
Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025
berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh
Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan
memeriksa saksi-saksi terkait.
Dirreskrimsus
Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa
langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang
merugikan konsumen dan mengganggu pasar.
“Kasus
peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan
masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman
berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum
hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M.,
M.H. mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas
kendaraan.
“Kami
mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan
membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk
menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Bayu.