Jakarta,
30 September 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah
melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri
atas nama Aipda MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi
unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang digelar
pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Ruang
Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat
peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena
tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan
pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian
tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan
Kurniawan.
KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua
Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak
empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:
Sanksi Etika:
–
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
–
Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan
sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif:
–
Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29
Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri
dan Korbrimob Polri.
hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago,
menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika
profesi secara tegas dan akuntabel.
sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi
secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi
juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,”
ujar Kombes Pol Erdi.
menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam
setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara
langsung.
anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran
penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam
menjalankan tugasnya,” tambahnya.
telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta
menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah
berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan
diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai.
30 September 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah
melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri
atas nama Aipda MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi
unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang digelar
pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Ruang
Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
Dalam
perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat
peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena
tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan
pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian
tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan
Kurniawan.
Sidang
KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua
Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak
empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
AIPDA
MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan
sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:
1.
Sanksi Etika:
–
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
–
Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan
sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
2.
Sanksi Administratif:
–
Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29
Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri
dan Korbrimob Polri.
Menanggapi
hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago,
menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika
profesi secara tegas dan akuntabel.
“Proses
sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi
secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi
juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,”
ujar Kombes Pol Erdi.
Ia
menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam
setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara
langsung.
“Setiap
anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran
penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam
menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Aipda MR
telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta
menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara
itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah
berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan
diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai.