Polres Sanggau – Kapolsek Batang Tarang, Iptu Andreas Quinn, S. Tr, K, MH, didampingi oleh Kanit Propam Polsek Batang Tarang, melaksanakan kegiatan pengawasan ketat (waskat) melalui pengecekan Handphone (HP) personil. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah personil Polsek Batang Tarang terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Kegiatan pengecekan ini dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor: STR/224/VII/WAS.2./2024. Surat tersebut memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka mengantisipasi serta mencegah anggota Polri beserta keluarganya terlibat atau menjadi korban perjudian dan pinjaman online.

Iptu Andreas Quinn menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah preventif untuk memastikan tidak ada personil yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Judi online dan pinjaman online dapat merusak rumah tangga dan mengganggu kinerja personil dalam menjalankan tugas pokok,” tegasnya.

Kapolsek juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan personil Polsek Batang Tarang dapat menjalankan tugas dengan lancar dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.
 
Dalam kegiatan tersebut, seluruh HP personil diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada aplikasi atau aktivitas yang terkait dengan judi online dan pinjaman online.
 
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan sebagai bagian dari komitmen Polsek Batang Tarang dalam menjaga kredibilitas institusi Polri.
 
Kapolsek Batang Tarang berharap dengan adanya kegiatan waskat ini, personilnya dapat bekerja dengan lebih fokus dan profesional, serta tidak terganggu oleh masalah-masalah yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.


Share.
Exit mobile version