Foto—Proses RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dihadiri pelaku dan juga korban berlangsung di Kantor Kejari Sanggau di Entikong, Jumat (14/06/2024)—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Entikong Adi Rahmanto menghentikan penuntutan perkara melalui restorative justice (RJ) atas sebuah perkara pencurian, Jumat (14/06/2024). Penghentian perkara tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Adi Rahmanto menjelaskan, penghentian penuntutan perkara atas nama Ahmad Rezi Bin Erman Arifyang setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

“RJ ini juga sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” katanya melalui rilis yang diterima awak media, Jumat (14/06/2024)

Dijelaskannya, keputusan RJ juga mempertimbangkan karena perkara tersebut telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/ juga mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia bomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative.

“Karena pertimbangan itu, kami dari Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka atas nama Ahmad Rezi Bin Erman Arifyang melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian sau unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam milik korban.

“Upaya perdamaian telah dilakukan tanggal 4 Juni kemarin antara pelaku dan korban,” ungkap Adi. (Ram)


Share.
Exit mobile version