KABAR SANGGAU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Entikong Adi Rahmanto menghentikan penuntukan perkara melalui restorative justice (RJ) atas sebuah perkara pencurian, Jumat 15 Juni 2024. Penghentian perkara tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Kepada wartawan, Adi sapaan akrabnya menjelaskan, penghentian penuntutan perkara atas nama Ahmad Rezi Bin Erman Arifyang setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.
“RJ ini juga sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Adi.
Baca juga: Kawal Paket Strategis Daerah, Kejari dan Dinas PUPR Sanggau Tandatangani Fakta Integritas