TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 420/2343/Dikbud.A tentang pelaksanaan PPDB PAUD, SD dan SMP Kabupaten Sanggau tahun pelajaran 2024/2025.

Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2024 itu di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Kalimantan, Alipius.

SE tersebut ditujukan kepada Kepala/Pengelola PAUD Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta/Kepala SMP Negeri/Swasta, pengelola SKB/PKBM se-kabupaten Sanggau.

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Alipius mengintruksikan kepada seluruh kepala/pengelola PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut.

Baca juga: Pimpin Pengambilan Sumpah Janji 1.597 PPPK, Pj Bupati Sanggau Ingatkan 3 Hal yang Harus Dikedepankan

“Pertama, membentuk panitia penerimaan PPDB di sekolah masing-masing yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah, kedua membuat pengumuman terbuka kepada masyarakat tentang tahapan penerimaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 selambat-lambatnya tanggal 8 Juni 2024,” katanya, Jumat 17 Mei 2024.

Ketiga adalah pengumuman PPDB di pasang pada tempat yang mudah dibaca/diketahui oleh masyarakat menggunakan spanduk/baliho, dan dapat juga diumumkan secara daring bagi sekolah melakukan penerimaan PPDB secara daring.

Keempat adalah dalam pengumuman pelaksanaan PPDB paling sedikit memuat informasi sesuai dengan peraturan kepala kepala dinas pendidikan kabupaten Sanggau nomor 22 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal tahun pelajaran 2024/2025 sebagai berikut.

Persyaratan calon peserta didik (sesuai jenjang), waktu pelaksanaan penerimaan PPDB, jalur pendaftaran PPDB dan persentase per jalur, jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah sesuai dengan jalur pendaftaran, tata cara pendaftaran, tanggal penetapan hasil jalur PPDB, tanggal daftar ulang, dan informasi lain yang dianggap perlu disampaikan oleh sekolah.

Keempat adalah tahapan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 (terlampir di SE), keenam dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025, sekolah berpedoman pada beberapa peraturan (terlampir di SE), ketujuh adalah kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PPDB di sekolah masing-masing kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

Kemudian kedelapan adalah koordinator wilayah dan pengawas sekolah (SD dan SMP) diharapkan dapat melakukan monitoring seluruh tahapan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 di wilayah kerja masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Theofilus Panggilingan mengatakan bahwa PPDB di Kabupaten Sanggau sebagian besar masih offline, hanya beberapa sekolah saja yang online. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini




Share.
Exit mobile version