TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kepala Loka POM Kabupaten Sanggau Erik Budianto Tampubolon menyampaikan bahwa sebanyak 43 jenis kosmetik tanpa ijin edar yang di amankan Lok Pom di Kabupaten Sanggau.

Produk kosmetik yang diamankan berupa produk kosmetik yang mengandung collagen, dan sebagainya.

“Pada tahun 2023 terdapat produk kosmetik yang diamankan dan pada tahun 2024 belum ada produk kosmetik yang diamankan, namun dilakukan kegiatan intensifikasi kosmetik,” katanya, Selasa 14 Mei 2024.

Hasil intensifikasi kosmetik yang dilakukan pada tahun 2024 yaitu ditemukan 19 pcs produk kosmetik tanpa izin edar di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Sanggau.

“Setiap kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar berupa surat pemberitahuan notifikasi dari Badan POM. Kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, maka dikategorikan sebagai kosmetik Ilegal,” tegasnya.

Erik juga menegaskan, penggunaan kosmetik illegal tentunya dapat membahayakan kesehatan antara lain menyebabkan kulit kehitaman (ochronosis), menyebabkan kulit gatal kemerahan bengkak, iritasi kulit hingga kerusakan pada sistem imun.

Baca juga: Disbunnak Sanggau Kembali Vaksinasi Hewan Penular Rabies

Pada kesempatan ini juga, Erik menyampaikan tips memilih kosmetik aman. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat agar menjadi konsumen cerdas sebelum membeli kosmetik dengan selalu Cek KLIK.

Pertama, cek kemasan dengan memastikan kosmetik dalam keadaan baik (tidak rusak/cacat), cek label dengan memperhatikan informasi yang ada pada kemasan kosmetik, cek izin edar dari Badan POM yang berisi kode N dan diikuti 1 huruf dan 11 digit angka.

“Dan terakhir cek kedaluwarsa, jangan sampai kosmetik yang akan digunakan lewat dari batas kedaluwarsa yang tertera pada kemasan produk,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini




Share.
Exit mobile version