//DISKOMINFO – SANGGAU//

SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat terkait audit aplikasi dengan mengundang Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau. Selasa (14/05/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, dalam rangka mengevaluasi hasil perolehan penilaian SPBE Kabupaten Sanggau Tahun 2023, dan Kabupaten Sanggau mendapat nilai 2,88 dengan kategori Baik.

“Tetapi ini belum mencapai angka yang memuaskan, karena angka dimemuaskan itu masuk dalam kategori 3,5. Nah oleh karena itu kita melakukan evaluasi rapat dalam rangka mengenali beberapa permasalahan yang terkait pemenuhan indikator dalam penilaian SPBE.” ujarnya.

“Indikator – indikator itu menghendaki adanya kolaborasi rapat bersama dengan seluruh perangkat daerah terkait, terutama dengan Inspektorat sebagai tim audit SPBE kemudian Bagian Organisasi sebagai penggerak kolaborasi dan proses bisnis dalam menyelenggarakan SPBE, dan Kominfo sendiri sebagai instansi yang bertanggungjawab untuk menggerakkan secara telematika ataupun informatika SPBE” lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ketentuan Pasal 56 ayat (3) dan Pasal (4) bahwa audit infrastruktur dan audit aplikasi khusus harus dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun yang dilakukakan oleh instansi yang membidangi audit di daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sanggau. Untuk indeks penilaian SPBE pada domain tingkat kematangan audit SPBE baik itu audit aplikasi, audit infrastruktur maupun audit keamanan Kabupaten Sanggau berada pada level 3.

Oleh karena itu dilakukan rapat dan bersepakat bahwa rapat tentang evaluasi SPBE ini harus dilakukan secara rutin dan berkala dan dijadwalkan. Sehingga nanti eviden – eviden yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan indeks SPBE itu dapat dikumpulkan dan kemudian diisi di dalam aplikasi pengisian SPBE.

“Nah SPBE ini sebenarnya dalam konteks administrasi itu kita mencoba memenuhi eviden secara administratif, tetapi sejatinya adalah bagaimana SPBE ini dapat diaplikasikan dalam rangka memberikan percepatan pelayanan kepada publik dan percepatan administratif pemerintahan. Oleh karena itu kita masih melihat banyak eviden – eviden berkaitan dengan administrasi pemerintahan belum terpenuhi dan juga aplikasi berkaitan dengan pelayanan publik.” ujar Kadis Kominfo Joni Irwanto.

Audit SPBE perlu dilakukan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian antara kreteria dan standar yang telah ditetapkan baik dari segi aplikasi, infrastruktur maupun keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Nah mudah-mudahan dengan rapat koordinasi ini bisa memenuhi dan layanan publik maupun layanan administrasi pemerintahan di dalam SPBE semakin baik dan semakin memberikan percepatan pencapaian dalam masyarakat”. harapnya.

Sumber : Bidang P2BE

Editor    : E.A.Lusy


Share.
Exit mobile version