KABAR SANGGAU – Untuk mencegah peningkatan kasus rabies di Kabupaten Sanggau, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat Kabupaten menerbitkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4/825/DINKES-C/2024 tentang kewaspadan dini peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR).

Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka peningkatan kewaspadaan dini dan antisipasi peningktan kasus GHPR serta efisiensi pengguanan Vaksin Anti Rabies (VAR), diperlkukan koordinasi terkait tatalaksana kasus GHPR.

“Mengingat pada tahun 2023 vaksinasi HPR Kabupaten Sanggau yang hanya mengakomodir 17.000 dosis vaksin HPR dari total populasi HPR sejumlah 48.091 ekor, hal ini menyebabkan resiko penularan virus rabies masih sangat tinggi jika terdapat kasus GHPR,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting dalam SE tertanggal 4 Mei 2024.

Sehubungan hal tersebut, diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan yang akan timbul. Karenanya diinstruksikan kepada Rumah Sakit dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Sanggau untuk melakukan beberapa hal. Pertama, peningkatan kewaspadaan dini terkait kasus GHPR baik ditingkat Rumah Sakit, Puskesmas, maupun di Pustu dan Polindes terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Yansen Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada di DPC PKB Sanggau




Share.
Exit mobile version