Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang mengeklaim bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sebentar lagi akan diselenggarakan. Terlihat dalam unggahan video tersebut narasi “Naaah Lu!!! 20 Hari Menuju PEMiLU, Gibran baru dinyatakan Tidak SAH jadi Ca-WaPres*..Agar Semua rakyat sadar, Faham.,dan makin cedas perihal kondisi politik di negeri kita simak..”.

 

Faktanya, dilansir dari kompas.com, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Diketahui bahwa cuplikan video yang termuat pada unggahan video tersebut berasal dari kanal YouTube SINDONews. Video tersebut diunggah pada 16 Januari 2024 dan memuat informasi terkait sidang etik yang diselenggarakan oleh DKPP terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. Namun sampai saat ini, sidang etik yang dilangsungkan pada 15 Januari 2024 tersebut belum menghasilkan keputusan apapun.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version