Ayo..!! DPC PKB Sanggau Buka Pendaftaran Caleg, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Ayo..!! DPC PKB Sanggau Buka Pendaftaran Caleg, Ini Syarat dan Batas Waktunya


POTO : Ketua DPC PKB Sanggau, Utin Ayu Supadmi (Ist)

Pewarta/editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

KABAR gembira bagi warga atau putra-putri terbaik di Kabupaten Sanggau maupun lainnya, yang berminat terjun ke dunia politik.

Mahfum saja, pengurus DPC Partai Keadilan Bangsa (PKB) Kabupaten Sanggau membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sanggau untuk bertarung pada Pemilu 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Sanggau, Utin Sri Ayu Supadmi mengatakan untuk pendaftaran dibuka dari tanggal 24 – 31 Desember 2022, bertempat di Sekretariat DPC PKB Sanggau, Jalan jendral Ahmad Yani Gang Gusti M. Saleh Nomor 84 Kelurahan Ilir Kota, dari pukul 09.00-13.00 WIB.

“Pendaftaran dibuka untuk empat dapil. Jadi, selain dapil Kapuas. Kami persilakan bagi yang berminat untuk mendaftarkan diri, ”ujarnya, pada Minggu (25/12/2022).

Menurut wanita yang akrab disapa Bu Ayu ini, untuk persyaratan setiap bakal calon membawa KTP, Ijazah, dan foto 4×6 untuk laki-laki. Dan untuk perempuan menyesuaikan dan KTA.

“Untuk KTA bisa diurus di Sekretariat PKB Sanggau. Nah, silakan nanti datang ke sekretariat,”terang mantan anggota DPRD Sanggau dua periode ini.

Ia mempersilakan putra-putri terbaik yang berada di 4 dapil, selain Kapuas untuk mendaftarkan sebagai bakal calon caleg.

“PKB partai religius demokratis dan partai yang terbuka, kami tidak membatasi identitas suku maupun agama, silakan yang non muslim mendaftar, karena membangun Kabupaten Sanggau ini tugas kita bersama, bukan satu agama ataupun suku tertentu,” ungkapnya.

Pemilu 2024 nanti lanjut Bu Ayu, PKB Sanggau menargetkan memperoleh minimal 5 kursi.

“Minimal 5 kursi atau unsur pimpinan DPRD. Maka kita berikan peluang seluas-luasnya bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai bakal calon caleg untuk Pemilu 2024, “pungkasnya.