Bappeda Kabupaten Sanggau Menghadiri Undangan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021

Bappeda Kabupaten Sanggau Menghadiri Undangan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021


Pada tanggal 21 April 2022 bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Ir. H. Nazmi selaku Sekretaris Bappeda Kab. Sanggau menghadiri sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2022 tentang pedoman tata cara pengusulan dan penetapan pengelolaan rimba/gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang dan pembelajaran aspek legal dan kewenangan penanganan areal berhutan di luar kawasan hutan.

Hasil yang diperoleh dari sosialisasi tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten Sintang telah berinisiatif membuat peraturan yang berpihak kepada masyarakat lokal terutama masyarakat yang masih mempunyai dan memelihara kearifan lokal untuk diakui eksistensinya berupa hak kelola.
  2. Hak kelola yang dimaksud adalah suatu pengelolaan rimba/gupung yang merupakan suatu areal hutan yang didominasi oleh pepohonan yang secara alami berada di lahan basah dan kering baik di dataran tinggi maupun dataran rendah yang keberadaannya dijaga oleh masyarakat setempat secara turun temurun serta memberikan manfaat ekologi berupa mata air, ekonomi, sosial dan budaya.
  3. Sedangkan yang diatur dalam perbub ini adalah rimba/gupung yang berada diluar kawasan hutan dengan nama/sebutan antara lain rimba tawang, rimba bukit, tembawang, gupung tua, gupung mali, gupung buah dan lain-lain.
  4. Didalam perbub tersebut telah diatur mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, sanksi dan aspek teknik mulai dari verifikasi usulan dan lain-lain. Meskipun terdapat banyak saran, pendapat dari peserta sosialisasi untuk mengkaji perbaikan perbub untuk waktu yang akan datang.
  5. Perbub ini patut kita pelajari dan diskusikan dengan stakeholder di Kabupaten Sanggau sebagai referensi untuk membuat peraturan yang mungkin dapat ditetapkan di Kabupaten Sanggau.