Kejati - Gubernur Kalbar MoU kerja sama bidang perdata dan TUN

Kejati – Gubernur Kalbar MoU kerja sama bidang perdata dan TUN



Pontianak (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Senin mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan TUN bersama Pemprov Kalbar dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, namun bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta kepada masyarakat pada umumnya.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi, dan peran kedua belah pihak, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), guna terwujudnya pembangunan nasional menuju ‘Indonesia maju’ sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kalbar jebloskan koruptor kredit BNI ke Lapas Kelas IIA Pontianak

Dia menjelaskan, keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dan Pemprov Kalbar setelah penandatanganan nota kesepakatan ini akan ditentukan oleh sejauh mana sengketa-sengketa atau permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN mampu diselesaikan dengan baik, dalam arti mampu memberikan solusi yang tepat dan bermanfaat bagi kepentingan Pemprov Kalbar dan masyarakat secara luas.

“Sesungguhnya di sinilah letak arti pentingnya acara penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini, dengan demikian saya berharap Pemprov Kalbar tidak ragu-ragu lagi dan terbuka untuk menggunakan jaksa pengacara negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset/hak milik Pemprov Kalbar,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan terima kasih kepada Kajati Kalbar berserta seluruh jajaran yang sudah berperan besar dalam mengamankan aset Pemprov Kalbar di Kawasan Olahraga Gelora Khatulistiwa Pontianak dengan harapan kawasan tersebut bisa berfungsi untuk kegiatan olahraga

Baca juga: Kejati tangkap tersangka korupsi penyimpangan anggaran PNPM di Sekadau

“Terima kasih juga Kajati yang sudah membentuk tim pembentukan aset daerah di Kawasan GOR, semoga ke depan kawasan GOR ini bisa digunakan betul untuk kegiatan olahraga,” ujarnya.

Menurut Sutarmidji jaksa sebagai pengacara negara sudah seharusnya pemerintah daerah hingga kabupaten/kota memanfaatkan dan bekerja sama dalam menangani masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang perlu ditangani oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dalam kesempatan Gubernur Sutarmidji juga memerintahkan Inspektorat Provinsi Kalbar untuk mengkompilasi temuan-temuan yang selama ini baik bersifat materiil seperti tunggakan iuran hasil hutan bisa bekerja sama dengan pengacara negara untuk penyelesaiannya.

Baca juga: Kajati Kalbar apresiasi dukungan semua pihak terkait penataan GOR
Baca juga: Kejati Kalbar sita uang Rp3 miliar kasus tipikor Bank BUMN di Ketapang