Pemkot Pontianak usulkan empat Raperda untuk dongkrak PAD

Pemkot Pontianak usulkan empat Raperda untuk dongkrak PAD



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di kota setempat dampak dari pandemi COVID-19.

“Empat Raperda itu, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak maupun usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2021 dan usulan sejumlah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, di Pontianak, Rabu.

Dia menyebutkan, keempat Raperda itu yakni tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, “Smart City” (kota cerdas) dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dan diusulkannya Raperda PBG sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Perlahan PBG ini secara bertahap akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nanti kalau PBG sudah disahkan, retribusi akan masuk ke kas daerah dan menambah PAD,” kata Edi Rusdi Kamtono.

Edi juga menyampaikan capaian serta penghargaan yang sudah ditorehkan Pemkot Pontianak selama setahun terakhir. Sebanyak 20 penghargaan diterima dan didominasi penghargaan dari kementerian atau tingkat nasional.

“Tadi juga disampaikan capaian-capaian yang terukur, seperti pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, stunting, dan lainnya. Indikatornya sudah pada tren yang positif meski di tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melanjutkan program yang sempat tertunda karena pandemi, mulai dari sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur sampai pengelolaan destinasi wisata Tugu Khatulistiwa yang direncanakan akan dibangun Planetarium Matahari.

“Di Tugu Khatulistiwa itu harusnya wisata berbasis astronomi, artinya peristiwa alam. Itu ingin kita jadikan suatu destinasi wisata sekaligus edukasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, empat usulan raperda itu harus segera dilaksanakan, khususnya Raperda tentang “Smart City”. Dia menilai, selama ini program Smart City di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.

“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak ‘Smart City’,” katanya.