Bahasan sebut sistem pengendalian intern merupakan kebutuhan

Bahasan sebut sistem pengendalian intern merupakan kebutuhan



Pontianak (ANTARA) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang merupakan salah satu pengendalian dan pengawasan terhadap kinerja pegawai salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, dan bukan lagi kewajiban melainkan sudah kebutuhan.

“Dalam pengendalian intern di lingkungan Pemkot tersebut, manajemen sebagai lini utama, UKI (unit kepatuhan internal) di lini pertahanan kedua, kemudian Inspektorat sebagai lini pertahanan ketiga,” kata Bahasan usai memberikan sambutan Bimbingan Teknis SPIP Terintegrasi bagi asesor di lingkungan Pemkot Pontianak, Rabu.

Bahasan menjelaskan, di setiap lini memiliki instrumen masing-masing, diantaranya manajemen risiko, nilai dasar, kode etik, uraian jabatan, standar operasional prosedur (SOP), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan lainnya.

Baca juga: Pemkot Pontianak dorong Baznas optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan Shadaqah

“Di antara alat pengendalian di lini manajemen, yaitu keteladanan dari pimpinan, untuk menghindari perbuatan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga yang menilai maturitas dari terselenggaranya SPIP di lingkungan pemerintah daerah, menganggap, diperlukannya peningkatan maturitas dalam penerapan SPIP di lingkungan Pemkot Pontianak.

Bahasan berharap peserta bimtek untuk menyimak dengan seksama penyampaian dari pihak BPKP. Dia mengajak kepada jajarannya untuk mendorong SPIP, tidak hanya sebagai kewajiban, tapi juga sebagai kebutuhan organisasi.

“Saya harap peserta bimtek menyimak dengan seksama sampai selesai dan bisa memahami serta mengaplikasikan ilmu dari bimtek ini karena merupakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak prioritaskan pelayanan publik dalam reformasi birokrasi

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar Ayi Riyanto mengatakan materi Bimtek ini mengacu terbitnya peraturan Kepala BPKP pusat, Peraturan BPKP No 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Dia menambahkan, peraturan ini tidak mengganti peraturan sebelumnya, tapi upaya melakukan penilaian yang terintegritas. “Untuk mengetahui apakah kita telah mencapai hasilnya, karena telah melakukan pelayanan publik dan harus ada hasil yang dicapai,” ujarnya.

Dia menyampaikan, pencapaian suatu pelayanan publik harus lebih di atas rata-rata, karena saat ini masyarakat sudah bisa menilai dan ekspektasinya tinggi.

“Selama ini kita terbiasa untuk menetapkan tujuan dan sasaran, dan keduanya bisa tercapai jika tata kelola pemerintahan sudah bagus,” katanya.

Baca juga: Malaysia buka pintu perbatasan, Pemkot Pontianak sambut positif

Ia menggambarkan, selalu ada risiko terhadap setiap aktivitas, sehingga melalui manajemen risiko, harus memiliki mitigasi dengan membangun kontrol internal.

“Sekitar 12 tahun lalu, bapak ibu sudah belajar SPIP, tetapi kita belum bicara tentang hasil. Nah sekarang, dengan adanya Bimtek ini, kita harus tingkatkan capaiannya,” katanya.