Pemkot Pontianak dorong Baznas optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan Shadaqah

Pemkot Pontianak dorong Baznas optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan Shadaqah



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar lebih efisien dan berdaya manfaat.

“Kami berharap ke depannya agar pengelolaan dana umat bisa lebih tepat sasaran dan berfungsi sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak dan sekitarnya,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan dengan tepat sasaran dimaksud, maka penyaluran ZIS bisa juga berfungsi mengentaskan kemiskinan melalui sejumlah program yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat tersebut.

“Kami juga berharap penyaluran ZIS harus efektif agar bisa membantu masyarakat Kota Pontianak yang benar-benar membutuhkan bantuan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dia juga berharap, ZIS diberikan kepada pondok pesantren atau beasiswa kepada mahasiswa, termasuk pemberdayaan masyarakat dan permodalan sehingga keuangan yang dihasilkan dari zakat, infak, sedekah lebih optimal fungsinya.

Edi menambahkan Baznas sebagai badan resmi yang dibentuk pemerintah juga harus berperan aktif membantu masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Sebelumnya, Edi juga meminta data penduduk miskin di kota itu diperbaharui atau direvisi karena akan ada penambahan jumlah penduduk miskin akibat pandemi COVID-19, sehingga harus dimasukkan dalam data terkini.

“Pandemi COVID-19 berdampak luar biasa terhadap perekonomian masyarakat. Hal ini merupakan tantangan berat dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang mana dalam RPJMD 2024 tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 4,60 persen,” katanya.

Dia menjelaskan penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2020-2024.

“Untuk itu data penduduk miskin mesti diperbaharui, penambahan jumlah penduduk miskin akibat pandemi harus dimasukkan dalam data terkini,” ujarnya.