Cegah Karhutla Polres Sanggau Lakukan Apel Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 |

Cegah Karhutla Polres Sanggau Lakukan Apel Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 |


Sanggau,Detiksatu.com
Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Wilkum Polres Sanggau,kembali di gelar bertwmpat di Halaman Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin KecamatanbKapuas Kabupaten Sanggau.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, dan Komandan Apel IPDA SUKADI serta diikuti oleh PJU Polres Sanggau, BPBD Kabupatwn Sanggau, Manggala Agni Kabupaten Sanggau, Sat Pol PP Kabupaten Sanggau, Puskesmas Kapuas dan anggota Polres Sanggau.

Amanat yang di sampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan,saat apel tersebut bahwa Kalbar salah satu Provinsi yang rawan Karhutla dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya.

Lebihlanjut di paparkan oleh kapolres Sanggau bahwa Pada tahun 2022 selama bulan Januari hingga bulan Maret telah terjadi 60 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah yg ada di Kalbar yang dapat menimbulkan dampak besar munculnya kabut Asap di sejumlah wilayah.

“Upaya penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hostspot, deteksi dini, melakukan himbauan, sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran Bhabin Kamtibmas, Tomas serta mendorong Pemda melakukan upaya sesuai Tupoksinya” Ujarnya.

Di jelaskan bahwa ,Upaya Preventif antara lain melakukan patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama-sama serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran.

“Upaya penegakan hukum hendaknya menjadi upaya terakhir untuk melakukan penanggulangan Karhutla yg ada” pintanya.

Dirinya juga meminta perlu kesadaran dari semua pihak penguna lahan utk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena telah diatur dalam UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 tentang larangan dan kewajiban pelaku usaha perkebunan dalam membuka lahan. (Kornelis)