Peluncuran layanan E-KTP di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak

Peluncuran layanan E-KTP di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa meluncurkan layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, di Kantor Camat Air Besar.

“Kabupaten Landak merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang bisa melakukan perekaman dan cetak E-KTP di kecamatan, hal ini dikarenakan izin yang diberikan langsung dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Karolin Margret Natasa, Jumat.

Dia mengatakan, untuk memproses KTP Elektronik di tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Landak harus meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan bisa di tingkat kecamatan.

“Hal ini saya lakukan agar masyarakat dalam mengurus KTP, KK, Akta termasuk KIA dan dokumen adminduk lainnya tidak perlu datang ke Kantor Dukacapil Kabupaten lagi, cukup datang di Kantor Camat saja. Artinya masyarakat semakin dekat jarak tempuhnya dengan tempat pelayanan, waktu, biaya transportasi juga semakin irit, dan yang terpenting pelayanan adminduk ini gratis,” tuturnya.

Karolin menambahkan bahwa di Kecamatan Air Besar kurang lebih dari 4 tahun yang lalu tidak bisa melaksanakan perekaman E-KTP dan adminduk lainnya dikarenakan alat perekaman yang sudah rusak sehingga tahun anggaran 2021 dilakukan pengadaan untuk peralatannya.

“Dulu di kecamatan hanya bisa melakukan perekaman E-KTP saja dan tidak bisa dicetak, bahkan ada yang sama sekali tidak bisa melakukan perekaman karena alatnya rusak. Dengan keseriusan Saya sebagai bupati dalam upaya memberikan pelayanan yang terjangkau masyarakat,” katanya.

Pihaknya telah menganggarkan pengadaan peralatan adminduk ini, dengan harapan dapat memberikan pelayanan publik yang semakin lebih baik untuk masyarakat.

Dijelaskannya, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring bertujuan memberikan cara pelayanan yang lebih mudah, murah dan cepat kepada masyarakat dan pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi yang dipusatkan di kecamatan bertujuan memperpendek rentang pelayanan.

“Hal ini kita lakukan seiring masih mewabahnya COVID-19 di dunia, Indonesia termasuk di Kabupaten Landak,” katanya.