//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jumadi, S.Sos hadir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dihadiri oleh Para Kepala Daerah, Para Ketua DPRD Se- Kalimantan Barat dan ada juga beberapa pejabat yang hadir mewakili kepala daerah karena kepala daerahnya berhalangan.
Berikut peserta dari Kabupaten Sanggau yang mengikuti rakor selain Ketua DPRD juga dihadiri Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., Sekda Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala Inspektur Kab. Sanggau Eka Pria Saputra, SE., M.Si dan kegiatan rakor tersebut di buka oleh Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH.,M.Hum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada kegiatan rakor menyampaikan bahwa kegiatan itu diselenggarakan bertujuan untuk mempererat sinergisitas antar Kepala Daerah Se-Kalimantan Barat untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait upaya-upaya pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK juga menambahkan bahwa upaya untuk pencegahan korupsi dinilai lebih efektif dibandingkan dengan penindakan. Maka terkait hal itu, KPK memiliki strategi dalam pemberantasan korupsi yakni dengan melakukan tiga pendekatan secara bersamaan diantaranya: Pertama, Pendidikan Anti Korupsi. Kedua, Pencegahan Korupsi dan Ketiga, Penindakan Korupsi.

Dalam kesempatan tersebut Alexander Marwata juga menerangkan bahwa pendidikan anti korupsi perlu dilakukan antara KPK dan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yaitu mendidik dan membangun budaya anti korupsi sejak dini, sejak pendidikan Pra Sekolah hingga sampai dengan tingkat Universitas. Hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan sistem sehingga orang yang ingin korupsi tidak dapat korupsi karena sistem yang terbangun sudah baik.
Diwaktu yang sama, Alexander Marwata juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan tata kelola pemerintahan dan manajemen aset Pemerintah Daerah. Aset-aset yang dimiliki baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota agar diperhatikan terkait sertifikasinya. Jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari, serta aset-aset tersebut agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin supaya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan pembangunan daerah serta mensejahterakan masyarakat.

Kegiatan rakor berlangsung tertib, sesi diskusi berjalan baik dan kepada seluruh peserta yang hadir diminta oleh KPK untuk selalu membangun profesionalitas dan budaya anti korupsi serta komitmen yang sama dalam membangun daerahnya masing-masing demi kesejahteraan masyarakatnya.

 102 Total dilihat